WAJIB AQIQAH

Pages

WAJIB AQIQAH

HUKUM MELAKSANAKAN AQIQAH, BY SAKINAH AQIQAH




Dalil hukum aqiqah mayoritas ulama menunjukkan hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), berdasarkan hadis seperti "Setiap anak tergadai (tertebus) dengan aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi), sebagai bentuk syukur dan tebusan atas lahirnya anak. 
Dalil lain memperbolehkan aqiqah bagi yang mampu, namun ada pula ulama yang berpendapat sebagai kewajiban karena menanggung nafkah anak. 
Dalil-dalil Utama (Hadis), by Sakinah Aqiqah
  • Hadis Samurah bin Jundab: "Semua anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama." (HR. Ahmad, Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa aqiqah adalah sarana untuk membebaskan anak dari "gadaian" (tanggung jawab) dan menjadi bentuk syukur.
  • Hadis Amr bin Syu'aib dari kakeknya:
     "Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR. Abu Dawud, Nasa'i)
    .
  • Hadis Ibnu Abbas: Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing (maksudnya dua ekor untuk laki-laki). 
Pandangan Ulama, by sakinah aqiqah
  • Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, artinya sangat dianjurkan dan dicontohkan Nabi, namun tidak berdosa jika ditinggalkan jika tidak mampu.
  • Imam Syafi'i: Menganggapnya sunnah muakkadah, mengacu pada hadis yang memperbolehkan, seperti "Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat" (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai).
  • Ulama yang Berpendapat Wajib: Mengambil dasar dari hadis Samurah (anak tergadai), berargumen orang tua menanggung nafkahnya, sehingga aqiqah adalah kewajiban. 

BERUBAHNYA HUKUM AQIQAH, MENJADI WAJIB SECARA MUTLAK, by Sakinah Aqiqah

Sebuah hukum umum, bisa berubah secara mutlak, apabila ada kejadian yang menjadikan nya berubah. Yakni berubah menjadi WAJIB AQIQAH, bagaimana bisa demikian?
Apabila orang tua si bayi ber nadzar untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqah menjadi wajib hukumnya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar