Bolehkah Hewan Aqiqah Dibelikan oleh Selain Orang Tua?
Pertanyaan di atas mungkin
pernah muncul di sebagian kita tentunya. Karena boleh jadi seorang kakek atau
nenek memiliki keinginan untuk membantu anaknya yang tidak mampu dalam keuangan
sehingga tidak bisa membeli kambing aqiqah untuk si anak yang baru lahir. Jika
ada kasus yang terjadi seperti di atas, maka hukumnya adalah boleh. Hal ini
diambil istinbathnya oleh Ustadz Khaliful Hadi Kiai di Ponpes Darul Atsar,
Gresik dari dalil berupa hadits yang mayhur terkait aqiqah.
Hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud bahwa Rosulullah SAW mengaqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain yang mana
keduanya adalah cucu dari Rosulullah, anak dari Ali bin Abi Thalib khalifah
Rosyidun nomor empat. Rodhiyallahu 'anhum ajma'in.
Baca Juga : Cara Aqiqah Sesuai Syariah
Sehingga dengan begitu apabila
ada nenek, kakek, kerabat atau siapapun yang ingin bersedekah untuk
melaksanakan aqiqah anak dari fulan atau fulanah hukumnya adalah boleh
sebagaimana penjelasan di atas.
Sakinah Aqiqah Surabaya adalah
penyedia jasa layanan aqiqah dengan jangkauan wilayah Surabaya termasuk
Sidoarjo, Bangkalan, dan Mojokerto. Kami mulai beroperasi sejak tahun 2010,
namun sudah berpengalaman dalam bidang ini sejak tahun 2006, dan Alhamdulillah
dengan izin Allah terus berjalan sampai sekarang. Kami menyediakan berbagai
macam paket, seperti paket nasi box aqiqah, paket prasmanan, dan masih banyak
lagi. Anda yang membutuhkan jasa aqiqah bisa langsung menghubungi :
Pemesanan
Aqiqah Surabaya 085 6488 110 35
Tidak ada komentar :
Posting Komentar