Bolehkah Hewan Aqiqah Dibelikan oleh Selain Orang Tua?

Pages

Bolehkah Hewan Aqiqah Dibelikan oleh Selain Orang Tua?


Bolehkah Hewan Aqiqah Dibelikan oleh Selain Orang Tua?

Pertanyaan di atas mungkin pernah muncul di sebagian kita tentunya. Karena boleh jadi seorang kakek atau nenek memiliki keinginan untuk membantu anaknya yang tidak mampu dalam keuangan sehingga tidak bisa membeli kambing aqiqah untuk si anak yang baru lahir. Jika ada kasus yang terjadi seperti di atas, maka hukumnya adalah boleh. Hal ini diambil istinbathnya oleh Ustadz Khaliful Hadi Kiai di Ponpes Darul Atsar, Gresik dari dalil berupa hadits yang mayhur terkait aqiqah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rosulullah SAW mengaqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain yang mana keduanya adalah cucu dari Rosulullah, anak dari Ali bin Abi Thalib khalifah Rosyidun nomor empat. Rodhiyallahu 'anhum ajma'in.

Baca Juga : Cara Aqiqah Sesuai Syariah

Sehingga dengan begitu apabila ada nenek, kakek, kerabat atau siapapun yang ingin bersedekah untuk melaksanakan aqiqah anak dari fulan atau fulanah hukumnya adalah boleh sebagaimana penjelasan di atas.

Sakinah Aqiqah Surabaya adalah penyedia jasa layanan aqiqah dengan jangkauan wilayah Surabaya termasuk Sidoarjo, Bangkalan, dan Mojokerto. Kami mulai beroperasi sejak tahun 2010, namun sudah berpengalaman dalam bidang ini sejak tahun 2006, dan Alhamdulillah dengan izin Allah terus berjalan sampai sekarang. Kami menyediakan berbagai macam paket, seperti paket nasi box aqiqah, paket prasmanan, dan masih banyak lagi. Anda yang membutuhkan jasa aqiqah bisa langsung menghubungi :

Pemesanan Aqiqah Surabaya 085 6488 110 35

Tidak ada komentar :

Posting Komentar