Qurban Dulu Baru Aqiqah, Sahkah?

Pages

Qurban Dulu Baru Aqiqah, Sahkah?

Qurban Dulu Baru Aqiqah, Sahkah?

Layanan Aqiqah Di Surabaya, Jasa Acara Aqiqah, Rekomendasi Aqiqah Surabaya, Sakinah Aqiqah Surabaya City East Java

Bolehkah berqurban, sementara dia belum mengaqiqahi anaknya yang baru saja lahir?
Jawabannya adalah boleh, qurban dan aqiqah merupakan ibadah yang bersifat sunnah muakkad. Maka sangat dianjurkan atau ditekankan untuk dikerjakan oleh umat muslim, dan untuk waktu pelaksanaan disesuaikan dengan mana yang waktunya datang lebih awal. Jika waktu qurban lebih awal, maka dia bisa qurban terlebih dahulu, begitu juga sebaliknya.

Selanjutnya, bagaimana dengan status orang yang melaksankan qurban, sementara dulu waktu dia kecil belum diaqiqahi orang tuanya?
Ada pemahaman yang membuat resah masyarakat bahwa orang yang berqurban tidak akan sah ibadahnya apabila belum melaksanakan aqiqah. Allahu a’lam, sungguh kami tidak pernah tahu, dari mana pemahaman ini berasal.

Berikut beberapa kutipan yang Sakinah Aqiqah Surabaya ringkas dari laman konsultasisyariah.com terkait hukum berqurban bagi mereka yang belum di aqiahi oleh orang tuanya.

Pertama, qurban dan aqiqah merupakan dua ibadah dengan kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Artinya, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan begitu sebaliknya.

Kedua, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan aqiqah dan qurban berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab seorang ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang ingin berqurban.

Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).


Dari penjelasan di atas, tidak jadi masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil, boleh melakukan qurban. Karena aqiqah bukan syarat sah qurban. Dan sudah disebutkan juga bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) bukan tanggung jawab diri sendiri. Oleh sebab itu untuk anda yang bertempat tinggal di Surabaya dan ingin menggugurkan tanggung jawab aqiqah terhadap anak, maka jangan ragu untuk mengandalkan Sakinah Aqiqah Surabaya untuk membantu dan melancarkan ibadah anda. Untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubingi nomor berikut

CALL CENTER SAKINAH AQIQAH SURABAYA

Telkomsel      : 085 1050 200 60
XL                  : 08785 333 0305
Indosat/ WA : 085 6488 110 35


Tidak ada komentar :

Posting Komentar