Boleh kah aqiqah dengan kambing muda?. By sakinah Aqiqah
Aqiqah menggunakan kambing/domba usia 6 bulan diperbolehkan, khusus untuk jenis domba atau biri-biri (jadza'ah) yang sudah gemuk dan masuk bulan ke-7. Untuk kambing biasa, standar minimalnya adalah 1 tahun, namun domba 6 bulan sah jika memenuhi kriteria kesehatan, tidak cacat, dan cukup umur.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pendapat usia hewan aqiqah 6 bulan:
Domba/Biri-Biri (6 Bulan):
Ulama membolehkan domba usia 6-12 bulan jika kondisinya gemuk dan menyerupai domba umur 1 tahun, merujuk pada hadits riwayat Muslim.
Kambing Biasa (1 Tahun): Kambing biasa (masha) harus berumur minimal 1 tahun atau sudah masuk tahun kedua agar sah.
Kondisi Fisik: Selain umur, hewan harus sehat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak sangat kurus.
Pandangan Ulama: Menurut mazhab Hanbali, biri-biri 6 bulan dianggap lebih afdhal daripada kambing 1 tahun, asalkan sudah gemuk.
Saran yang paling aman adalah memastikan domba 6 bulan tersebut sudah tumbuh gigi (musinnah) atau cukup besar (gemuk) untuk dikonsumsi. Untuk memastikan domba 6 bulan, sebaiknya membeli di tempat terpercaya atau melalui layanan aqiqah profesional. Sakinah Aqiqah
Hadits utama yang menjadi landasan kebolehan domba usia 6 bulan (jadza'ah) berasal dari riwayat Imam Muslim. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memberikan pengecualian khusus untuk jenis domba jika hewan yang lebih tua sulit didapatkan.
Berikut adalah redaksi haditsnya:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing usia 1 tahun/sapi 2 tahun). Kecuali jika itu terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah (domba usia 6-12 bulan) dari jenis domba."
— HR. Muslim No. 1963
Penjelasan Istilah dalam Hadits:
Musinnah: Hewan yang sudah cukup umur atau sudah berganti gigi (poel). Untuk kambing biasa/kambing Jawa, minimal adalah 1 tahun masuk tahun ke-2.
Jadza'ah:
Domba atau biri-biri yang sudah berusia minimal 6 bulan dan sudah terlihat besar atau gemuk.
Pendapat Ulama:
Meskipun hadits tersebut menyebutkan "jika sulit", mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa domba usia 6 bulan (jadza'ah) tetap sah dan boleh digunakan untuk kurban maupun aqiqah, meskipun tidak dalam kondisi sulit, asalkan domba tersebut sudah besar dan sehat. Hal ini diperkuat oleh hadits lain dari Mujasyi' bin Bani Sulaim bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa domba jadza' menyamai kambing tsaniyya (musinnah) dalam hal kecukupan.
Waalohu a'lam..
Tidak ada komentar :
Posting Komentar